Kamis, 26 November 2009

Undang Undang Lahan Pertanian Hanya Memperburuk Nasib Petani Gurem

Bulan September 2009 adalah bulan yang mungkin tidak bisa dilupakan oleh jutaan petani gurem di negeri ini. Di bulan itu, petani gurem yang hanya memiliki lahan kuran dari 0,5 hektar pantas resah. Pasalnya, pada bulan itu DPR mengesahkan Undang Undang (UU) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB).

Sebelumnya jutaan petani gurem di Indonesia tentu berharap UU PLPPB itu dapat mengentaskan mereka dari sepiral kemiskinan yang selama ini menyesakan kehidupannya. Sepiral kemiskinan itu adalah akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan. Namun harapan petani gurem itu ternyata bertepuk sebelah tangan.

UU PLPBB justru semakin meminggirkan petani gurem secara legal. Kini, nasib petani gurem laksana di ujung tanduk. Bagaimana tidak melalui UU PLPPB itu pemerintah mengijinkan masuknya korporasi besar ke sektor pertanian pangan. Artinya, harapan petani gurem untuk memiliki akses terhadap lahan pertanian secara lebih layak semakin tipis.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Hilman Manan, keputusan untuk mengundang korporasi dalam pertanian pangan disebabkan oleh tren ke depan pengembangan pertanian pangan dalam skala besar oleh korporasi.

Dibukanya pintu bagi korporasi besar dalam pertanian pangan ini dipastikan akan segera diikuti dengan pembukaan lahan yang besar-besaran bagi korporasi yang bersangkutan. Sebelumnya roadmap investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mengusulkan pemberian insentif berupa akses lahan secara luas kepada para pemilik modal yang masuk ke sektor pertanian pangan. Ketentuan UU PLPPB jelas mengabaikan realitas kehidupan petani di Indonesia yang didominasi oleh petani gurem.

Lahan Petani Gurem Berkurang
Padahal dari tahun ke tahun akses petani gurem atas lahan pertanian semakin berkurang. Menurut Dosen Ekonomi Universitas Brawijaya Malang Ahmad Erani, Ph.D, jika pada tahun 1980-an kepemilikan lahan pertanian di Jawa rata-rata kurang dari 0,5 hektar, maka sekarang kepemilikan lahan pertanian itu tinggal 0,25 hektar saja. Meningkatnya jumlah petani gurem diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS).

Data BPS menyebutkan bahwa jumlah petani gurem dalam kurun waktu tahun 1993 hingga 2003 meningkat rata – rata sebesar 2,6 persen per tahunnya. Di Pulau Jawa jumlah petani gurem mencapai 75 persen dari seluruh total rumah tangga petani.

Sebaliknya, penguasaan lahan yang sangat luas justru diperlihatkan oleh korporasi-korporasi besar. Di negeri ini, kurang lebih 470 perusahaan perkebunan telah menguasai 56,3 juta hektar lahan. Atau dengan kata lain, setiap perusahaan rata-rata menguasai 120 ribu hektar lahan. Bahkan pada tahun 1998, sebanyak 10 konglomerat di Indonesia telah menguasai lahan seluas 65 ribu hektar.

UU PLPPB jika diimplementasikan justru akan melestarikan ketimpangan kepemilikan lahan seperti tersebut di atas. Dengan dalih mengusahakan pertanian pangan, para pemilik modal akan segera menguasai lahan di negeri ini secara labih luas. Dampak sosial dari penguasaan lahan bagi pemilik modal terhadap lahan pertanian secara luas tersebut adalah semakin tertutupnya akses petani gurem atas lahan pertanian.

Sangat mungkin nantinya para petani gurem tersebut akan menjual lahan yang dimilikinya kepada para pemilik modal yang telah menguasai lahan secara lebih luas dan dalam jangka waktu yang lama. Selanjutnya para petani gurem tersebut akan beralih profesi menjadi sekedar buruh tani bagi para korporasi di sektor pertanian pangan tersebut.

Jutaan petani gurem yang ada di Jawa dan luar Jawa akan dibiarkan berkompetisi dengan korporasi-korporasi pertanian yang mampu menguasai lahan secara luas. Akhir dari kompetisi itu pun sudah dapat ditebak, yaitu dengan kemenangan telak korporasi-korporasi pertanian pangan.

Tunda UU PLPPB
Selain itu, ketentuan UU PLPPB dipastikan akan menambah jumlah konflik agraria di negeri ini. Hingga tahun 2006 saja telah terdapat 1753 kasus konflik agraria. Perebutan penguasaan atas lahan produktif berupa lahan perkebunan atau pertanian adalah salah satu konflik yang sering terjadi di negeri ini. Dalam konflik agraria tersebut petani bukan hanya melawan negara namun juga melawan korporasi-korporasi besar yang mendapat dukungan negara dalam menguasai lahan secara luas.

Sebagai pihak yang diberikan mandat untuk melindungi masyarakat, utamanya masyarakat yang rentan, negara sejatinya harus berpihak kepada petani gurem yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar. Artinya, kebijakan negara seharusnya bukan membuka pintu bagi korporasi-korporasi besar untuk bergerak dibidang pertanian pangan dengan insentif penguasaan lahan secara luas.

Negara harusnya, meningkatkan produktifitas petani gurem dalam pertanian pangan. Peningkatan produktifitas petani gurem itu hanya dapat dilakukan bila ketimpangan kepemilikan lahan dapat diatasi. Akses lahan harus dibuka seluas-luasnya bagi petani gurem bukan bagi korporasi besar. Tanpa akses terhadap lahan yang memadai, segala upaya untuk memberdayakan petani gurem hanya sekedar jargon politik saja.

Terkait dengan hal itulah, ada baiknya bila ketentuan dari UU PLPPB ditunda pelaksanaanya hingga tercapai keseimbangan penguasaan lahan pertanian bagi petani gurem di negeri ini. Tanpa ada keadilan penguasaan lahan maka masuknya korporasi besar di dalam pertanian pangan tak lebih hanya sebuah mimpi buruk bagi jutaan petani gurem di Indonesia.

Pernah dimuat di kolom Opini Harian Ekonomi KONTAN, Rabu, 21 Oktober 2009

Sumber:

Firdaus Cahyadi

http://www.satudunia.net/?q=content/undang-undang-lahan-pertanian-hanya-memperburuk-nasib-petani-gurem

21 Oktober 2009

0 komentar:

Poskan Komentar